JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas impor dan/atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang berlaku mulai 15 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.
Selain itu, pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga:
OJK Awasi Ketat 7 Asuransi Bermasalah
|
PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.
PPnBM DTP diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai masa pajak Desember 2024.
Baca juga:
H.Rasyidi, Saya ini kan Pelayan Masyarakat
|
"Contohnya, bila sebuah perusahaan melakukan impor mobil listrik CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024, transaksi tersebut terutang PPN 11 persen atau Rp3, 3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp4, 5 miliar". ujar Dwi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/2/2023).
Dengan insentif ini, kata Dwi perusahaan hanya membayar sebesar Rp33, 3 miliar. Sementara bila tanpa insentif, maka perusahaan akan membayar harga impor sebesar Rp37, 8 miliar.
Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.
Selain insentif PPnBM DTP, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP untuk mobil listrik dan bus listrik tertentu yang diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024.(hy)